Senin, 17 Agustus 2015

Begini Cara Menghitung Inflasi

Image result for inflasiInflasi adalah suatu keadaan dimana harga barang secara umum mengalami kenaikan. Yang naik di sini adalah barang konsumsi atau consumer goods, dimana barang yang dipakai secara langsung atau tidak langsung oleh konsumen dan langsung sekalai habis.

Contohnya beras, sayur, lauk, dll. Dalam perhitungan inflasi, berikut penjelasannya.
Jika harga barang agregat Rp 10.000 menjadi Rp 10.500, maka kenaikan inflasi sebesar 5%. Cara penghitungannya:

(10.500-10.000)/ 10.000 = 500/ 10.000 = 0,05 x 100% = 5%

Jika inflasi menyusahkan banyak orang, maka lain halnya jika seorang investor membutuhkan adanya inflasi dalam batas tertentu. Kenaikan harga barang akan dianggap sebagai pencingan untuk semakin mendapatkan keuntungan dari hasil investasinya. 

Namun, inflasi yang terlalu tinggi pula akan melemahkan prekonomian suatu negara sehingga perusahaan kesusahan untuk membeli bahan baku, belum lagi adanya demo untuk kenaikan upah dan gaji yang biasanya terjadi jika inflasi sudah terlalu mencekik. 

Tingkat inflasi dikategorikan sebagai berikut.

1. inflasi ringan, yaitu masih di bawah 10%/th
2. Inflasi sedang, antara 10%-30% /th
3. Inflasi berat, antara 30%-100% /th

4. Inflasi tak terkendali, di atas 100%/th. 

Rabu, 12 Agustus 2015

Rupiah Hampir Sampai Posisi Krisis 1998, Mengapa?

Sungguh mencengangkan rupiah sudah di ambang batas saat krisis tahun 1998. $ 1 US sama dengan nilai Rp 13.795 atau nyaris Rp 13.800.

Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri menyatakan rupiah tidak selayaknya berada di level lemah pada saat ini. Pasalnya dari beberapa data ekonomi yang terkini, kondisi Indonesia tidak seburuk yang dinilai dan pelemahan rupiah lebih disebabkan oleh spekulan serta krisis kepercayaan.

nilai tukar rupiah sudah berada di level 13.385 per dolar AS pada 8 Juni 2015. Saat itu Menteri Keuangan menuturkan bahwapelemahan rupiah akibat kondisi penguatan dolar AS atau yang sering disebut dengan ‘super dollar’. Pasalnya, banyak mata uang di negara lain juga mengalami hal serupa.

“Sebenarnya Menteri Keuangan itu sadar enggak sih kalau rupiah sudah sangat lama melemah? Persisnya sejak awal Agustus 2011,” ujar Faisal Basri pada kunjungannya ke kantor redaksi CNN Indonesia, Senin (22/6).

Ia mengatakan, sejak Desember 2014 cukup banyak faktor yang berpotensi mengurangi tekanan terhadap rupiah. Yang terpenting, lanjutnya, adalah kemerosotan harga minyak. Faisal yakin impor minyak menjadi biang keladi kemerosotan rupiah sejak tahun 2011. Namun selama Januari-Mei 2015 impor minyak turun tajam, sebesar 51 persen.

“Sedemikian tajamnya perurunan impor BBM sehingga tidak lagi menjadi komoditas impor terbesar sebagaimana terjadi selama 2011-2014. Kini impor BBM hanya menduduki urutan ketiga terbesar.
Kemerosotan harga BBM pulalah yang membuat transaksi perdagangan luar negeri kembali surplus setelah selama tiga tahun sebelumnya selalu defisit,” tegas Faisal.

Ekspor selama Januari-Mei memang turun sebesar 11,8 persen,namun transaksi perdagagan tetap surplus karena impor turun lebih tajam, yaitu sebesar 17,9 persen. Penurunan impor begitu tajam dialami oleh migas, yaitu sebesar 42,8 persen.

“Penurunan nilai impor juga dialami oleh berbagai komoditi yang tergolong sebagai kebutuhan pokok karena kemerosotan harga, misalnya gandum, kedelai, jagung dan gula,” jelasnya.

Perdagangan jasa juga mengalami perbaikan. Defisit perdagangan jasa yang biasanya per triwulan sekitar US$ 2,5 miliar sampai US$ 3,5 miliar, pada triwulan I-2015 hanya US$ 1,8 miliar.

Dengan demikian, neraca pembayaran terus mencatatkan surplus, sehingga cadangan devisa juga masih menikmati surplus. Karena itu seharusnya secara teknis, rupiah tidak mengalami pelemahan berkelanjutan.

“Jadi mengapa rupiah terus melemah padahal pasokan dolar AS lebih besar ketimbang permintaannya? Penyebabnya diduga pemilik dolar AS tidak menukarkan dolarnya ke rupiah karena motif berjaga-jaga. Kalau saya sih menilai seharusnya rupiah berada di level 11.000 per dolar AS,” ungkapnya.
Faisal menilai pemilik dolar AS khawatir akan merugi jika nanti mereka butuh membutuhkan mata uang AS, maka harus membeli dengan kurs yang lebih tinggi lagi. Ia menilai, masyarakat maupun pebisnis tak berhasil diyakinkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI).

“Ada semacam krisis kepercayaan dan tergerusnya trust erhadap pemerintah dan BI. Hal itu mengakibatkan pasokan dolar AS di pasar valuta asing tidak meningkat. Apalagi mengingat volume transaksi di pasar valuta asing sangat tipis, sekitar US$ 2 miliar saja dalam sehari,” terangnya.


Sedangkan menurut Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, faktor mata uang yuan mengakibatkan rupiah melemah. Kabarnya Tiongkok berniat melemahkan yuan sekitar 1,9 persen untuk mendorong pengadaan ekspor. "Pada saat yang sama, harga komoditas turun sehingga berdampak negatif terhadap negara pengekspor komoditas seperti Indonesia," terangnya.

Sementara Rektor Universitas Paramadina Firmanzah menyatakan akan mencoba memahami pelaku usaha yang gugup karena kondisi ekonomi Indonesia tidak ramah. Menurutnya, langkah Tiongkok melemahkan yuan membuat banyak pelaku pasar keuangan dunia kaget. Hal ini terkait prospek perekonomian Tiongkok yang dianggap tidak lebih baik lagi.

Secara terpisah, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan, melemahnya Rupiah ini memang dipengaruhi faktor dalam negeri dan luar negeri. Untuk dalam negeri sendiri, permintaan dolar AS cukup tinggi karena banyak perusahaan membayarkan dividen.
"Apalagi bulan-bulan ini perusahaan di Indonesia itu membayar dividen. Itu tiap Juni permintaan dolar AS banyak," jelas Sofyan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Rabu, 05 Agustus 2015

Bisnis Modal Android Penghasilan Melimpah

Image result for android     Manusia sangat membutuhkan uang, kita tahu itu dari awal. Oleh sebab itu seseorang harus mengejar pekerjaan untuk mendapatkan uang dari profesional ataupun wirausaha. Suda tahukah anda bahwa dengan menggunakan android anda bisa menghasilkan jutaan rupiah bahkan puluhan juta rupiah perbulannya. bagaimana caranya? caranya cukuplah mudah anda harus mendownload sebuah aplikasi yang bernama Whaff Rewards Di palystore, Apa Whaff Rewards Teresebut.
Whaff Rewards
Menawarkan sebuah kerja sama antar pengguna dengan pengiklan sehingga kita bisa menghasilkan uang hanya dengan mendownload dan memakai sebuah aplikasi yang di tawakan oleh pengiklan, dengan demikian kita bisa dapat uang jika kita mendownload dan memakainya.  Caranya yaitu kita mendownload dan memainkan  saja aplikasi yang di tawarkan dan biasanya kita mendapatkan imbalan senilai $0.1 sampai $1 atau Rp1200 sampai Rp12.000 per aplikasi yang kita download jadi apabila kita mendownload 20 aplikasi perhari dengan imbalan rata-rata $0.5 maka kita bisa mendapatkan : 20X0.5= $10 atau Rp120.000 perhari dan juga kita akan mendapatkan bonus jika kita memainkan aplikasi pengiklan tersebut yang biasanya kita bisa dapat $0.01 per harinya dan akan dapat bonus lagi jika kita tidak menghapusnya $0.01 perhari bahkan lebih tergantung dari aplikasinya, bagaimana menguntungkan bukan perbulan anda bisa mendapatkan : $10X30= $300 atau  Rp3.600.000. Anda tertarik? Jika iya sebaiknya anda ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Silahkan Download Dan Install Aplikasi Whaff Rewards di Playstore dengan Cara Tuliskan "Whaff" pada kotak pencarian playstore ataupun google atau langsung menuju link berikut:  Download
2. Buka Aplikasi Whaff Reward Dan Login dengan Menggunakan Akun Facebook (pasti sudah punya akun facebook kan kalau belum punya ya daftar facebook dulu)
3. langkah ketiga adalah langkah bonus jadi perhatikan langkah ini agar anda mendapatkan bonus setelah login dengan fb maka akan ada sebuah kotak seperti gambar di bawah ini masukkan kode berikut AO72613 ( Ingat Menggunakan Huruf "O" bukan Angka Nol ) agar anda mendapatkan bonus senilai $0.30 untuk saldo pertama, ya kan lumayan dari pada tidak mendapatkan bonus sama sekali 
kode Invite Whaff Rewards
4. silahkan download aplikasi pada menu Premium Picks, whaff pick dan other picks untuk mendapatkan dollar, 
 Contoh Saya download di Premium Pcks
 Klik Install
Cara Download aplikasi Whaff
 Lalu akan langsung meredirect ke playstore dan silahkan klik install
Cara Download aplikasi Whaff 2
 tunggu proses instalasi , jika sudah langsung buka dan mainkan aplikasi tersebut
Cara Download aplikasi Whaff 3
Mainkan setiap hari maka anda akan mendapakan dollar senilai $0.03 per hari selama 13 hari
dan jangan hapus aplikasi tersebut dan anda akan mendapatkan dollar $0,01 selama 20 hari
5. Jika dollar anda sudah terkumpul minimal $10.5 anda bisa mengambilnya melaui beberapa metode seperti  Paypal,Amazon Gift Card, facebook Gift Card, PlayStation Gift Card, Google Play Gift Card, Xbox Gift Card dan Steam Gift Card. Atau pengambilan ke Bank Lokal Indonesia seperti Bank BRI, BNI BCA, Mandiri dll anda bisa mengambil metode Paypal. 
6.  Cara Pengambilan Uang anda bisa klik logo whaff lalu cari tulisan Payout dan Pilih Beberapa metode di atas dan ikuti petunjuk disana.
Ini Contoh dengan Metode Paypal
Cara Mengambil Pembayaran Whaff
jika anda tidak percaya dengan aplikasi whaff Monggo Dilihat Bukti Pembayaran dari Whaff Rewards ini Melalui Paypal Berikut Gambarnya
bukti pembayaran Whaff Rewards

Selasa, 04 Agustus 2015

Hasilnya Adalah BPJS Syariah

Setelah sekian pekan bergumamnya BPJS terkait riba yang menjadikan MUI menyatakan keharamannya. Akhirnya menemukan titik terang usai pertemuan antara BPJS Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) hari ini, Selasa (4/8). Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan terkait BPJS berprinsip syariah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan bahwa poin utama diskusi tim teknis adalah mengenai program BPJS Kesehatan sesuai prinsip syariah. Namun, target selesainya pembahasan akan kembali  pada peraturan yang sudah ada, apakah  melalui keputusan dewan direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan saja, atau sampai harus mengubah peraturan yang lebih tinggi seperti peraturan pemerintah atau peraturan presiden. 
Fachmi mengatakan terwujudnya program BPJS Syariah akan tergantung dari kerjasama tim yang terdiri dari BPJS, MUI, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, DJSN dan OJK. “Tentu kita akan bicara. Saya tidak akan mendahului tim soal itu. Namun, prinsip kita sederhana kalau upaya untuk memfasilitasi jaminan kesehatan nasional syariah cukup disesuaikan dengan peraturan BPJS Kesehatan dan tidak melanggar aturan di atasnya, itu akan cepat. Tapi kalau terbentur dengan PP dan Perpres tentu butuh waktu lama. Kami akan membuat jadwal apa yang mesti diputuskan secepatnya dan yang membutuhkan kajian mendalam,” ujar Fachmi, Selasa (4/8).
Dari hasil rekomendasi Ijtima MUI, Fachmi berargumen masukan tersebut lebih mengarah pada pengelolaan dan program BPJS yang dinilai belum memenuhi prinsip syariah. Oleh karena itu, jika ada dalam pasal UU yang menjadi landasan hukum tak mengakomodir program BPJS Syariah, tim pun akan langsung menindaklanjutinya. 
“Kalau dari kacamata kami itu ingin mempercepat proses. Kalau bisa diselesaikan dalam keputusan dewan direksi dan pengawas, maka akan cepat prosesnya. Kalau bisa ditindaklanjuti dalam peraturan BPJS, maka akan segera diselesaikan Namun, kalau tidak memungkinkan untuk diambil di dewan direksi dan pengawas, jadi harus revisi PP atau Perpres tentu itu membutuhkan waktu,” jelas Fachmi.

Lomba Artikel, Opini, Skema Blog Keuangan Syariah (Total Hadiah 10 Juta untuk 3 Pemenang)

Assalamualaikum...
Pernah memakai produk keuangan syariah? Gregetan dengan industri keuangan syariah? Tuliskan ide Anda, ceritakan pengalaman Anda, dan tunjukan kemanfaatannya. Yuk, ikut membangun industri keuangan syariah yang lebih baik di Indonesia dengan mengikuti:

iB Blogger Competition 2015 Periode 2


Lomba Blog Keuangan Syariah

Bagi anda yang ingin mengikuti lomba blog keuangan syariah dengan tema sebagai berikut:
1. Saya dan Bank Syariah
2. Bagaimana Seharusnya Sosialisasi Keuangan Syariah
3. Skema Syariah untuk Pemula.
Lomba ini boleh diikuti pelajar, mahasiswa, atau masyarakat umum dengan syarat mempunyai blog. Temponya dari bulan Juli sampai September.
Isi artikel pada tema:

Saya dan Bank Syariah
Ceritakan pengalaman berinteraksi dengan bank syariah. Bisa saja pengalaman menabung di bank syariah, mengambil pinjaman ke bank syariah, kesan berurusan dengan petugas bank syariah, bagaimana rasanya belajar tentang bank syariah, dan sebagainya.Ceritakan pengalaman Anda dengan jujur, baik berkesan baik maupun buruk. Makin unik dan berkesan makin besar peluang menangnya.
Karyawan bank syariah? Tidak ada salahnya untuk mengungkapkan pengalaman Anda, buat jadi personal dan sampaikan dengan menarik. Semakin menarik bahasa artikel, semakin besar  peluangnya.

 Bagaimana Seharusnya Sosialisasi Keuangan Syariah
Dukungan Presiden Jokowi pada keuangan syariah disertai catatan, bahwa kendala pemahaman masyarakat yang rendah terhadap keuangan syariah sebaiknya diatasi. Sosialisasi keuangan syariah sudah dilakukan 20 tahunan, dengan perdebatan bagaimana seharusnya.
Saatnya menggali pendapat, analisa, dan gagasan masyarakat tentang bagaimana sosialisasi sebaiknya. Nah, bagaimana menurut Anda? Apakah perlu mengganti istilah ‘keuangan syariah’ dengan yang lebih familiar dengan orang Indonesia, seperti ‘keuangan etis’? Atau, merujuk ke penyebaran Islam di Nusantara, apa pelajaran dari Wali Songo yang bisa diambil?

Skema Syariah untuk Pemula
Pahamkah Anda akad murabahah (jual beli dengan margin) dalam perbankan syariah? Jika ya, bersyukurlah, karena tidak semua orang sepaham Anda. Nah, kini saatnya membantu masyarakat yang tidak paham dengan skema atau akad syariah untuk menjadi paham. Caranya? Buat artikel yang menjelaskan tentang skema-skema keuangan syariah. Tentu saja tidak harus semua skema yang ada. Cukup misalnya yang populer seperti murabahah, mudharabah, wadiah, dan ijarah.
Dapat berupa narasi, deskripsi, atau apapun yang menurut Anda pas. Gunakan bahasa yang mudah dipahami dan tidak terlalu teknis. Bisa juga dengan memberikannya analogi pada kehidupan nyata. Intinya, semakin mudah dipahami, peluang menangnya semakin besar.

Silakan daftarkan maksimal 3 artikel anda dengan klik link  ini
Sukses Keuangan Syariah!!!

Wassalamualaikum...


Sabtu, 01 Agustus 2015

Pendapat Para Ahli Mengenai Asuransi, Anda Menganut yang Mana?



Image result for asuransi jiwa haram atau halal para ahli     Pengertian asuransi adalah sebuah akad yang menyertakan perusahaan asuransi untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya sejumlah harta tertentu sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, Gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadibencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut kepada perusahaan asuransi di saat hidupnya.

ASURANSI KONVENSIONAL
Karakteristik Asuransi konvensional Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional, diantaranya adalah:
  • Akad asurab si konvensianal adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua balah pihak, pihak penanggung dengan pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah mewajibkan tertanggung menbayar primi-premi asuransi dan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika terjadi perietiwa yang diasuransikan.
  • Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah, sebuah akad yang didalamnya kedua orang yang berakad bisa mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
  • Akad asuransi ini disebut akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada eaktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
  • Akad asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung,
ASURANSI DALAM ISLAM
Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia dan diperkirakan ummat Islam sudah banyak terlibat di dalamnya, maka permasalahan tersebut perlu juga ditinjau dari sudut pandang agama Islam.

Karakteristik asuransi syari’ah Asuransi syariah memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah Sbb:
  • Akad bersifat tabarru’ artinya sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
  • Akad asuransi ini bukanlah akad mulzim (atau perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangannya bukan bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
  • Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena keputusan-keputusab dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful.
  • Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar juga riba.
  • Asuransi syariah berprinsip kekeluargaan.
PENDAPAT PARA AHLI
1. Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth‘i (mufti Mesir”). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
  • Asuransi sama dengan judi
  • Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
  • Asuransi mengandung unsur riba/renten.
  • Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
  • Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
  • Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
  • Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
2. Pandangan yang menyatakan bahwa asuransi hukumnya halal atau diperbolehkan  dalam Islam. Pandangan kedua ini dikemukakan oleh Abdul Wahab Khalaf, Mustafa Amal Zarqa ( Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Syariah, Universitas Syiria), Muhammad Yusuf Musa (Guru Besar Hukum Islam pada Universitas Kairo Mesir) Muhammad Nejatullah Siddiqi, dan Abdurrahman Isa. Adapun beberapa alasan mereka antara lain:
o   tidak ada nash al-Qur’an dan sunnah yang secara jelas dan tegas melarang kegiatan asuransi
o   ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak baik penanggung maupun tertanggung.
o   Saling menguntungkan kedua belah pihak.
o   Asuransi dapat berguna bagi kepentingan umum, sebab premi yang terkumpul dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan. Atau dengan kata lain kemaslahatan dari usaha asuransi lebih besar daripada mhudharatnya.
o   Asuransi dikelola berdasar akad (mudharobah) bagi hasil.
o   Asuransi termasuk kategori koperasi.
o   Asuransi dianalogikan (diqiyaskan) dengan dana pensiun seperti Taspen.

  1. Pandangan yang menyatakan bahwa asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan.
a. Prof. Dr. Muhammad Yusuf Musa (Guru Besar Universitas Kairo).
Yusuf Musa menyatakan bahwa asuransi bagaimanapun bentuknya merupakan koperasi yang menguntungkan masyarakat. Asuransi jiwa menguntungkan nasabah sebagaimana halnya menguntungkan perusahaan yang mengelola asuransi. Ia mengemukakan pandangan bahwa sepanjang dilakukan bersih dari riba, maka asuransi hukumnya boleh. Dengan pengertian, apabila nasabah masih hidup menurut jangka waktu yang ditentukan dalam polis, maka dia meminta pembayaran kembali, hanya sebesar premi yang pernah dibayarkan, tanpa ada tambahan. Tetapi manakala sang nasabah meninggal sebelum batas akhir penyetoran premi, maka ahli warisnya berhak menerima nilai asuransi, sesuai yang tercantum dalam polis, dan ini halal menurut ukuran syara’.
b.     Wakil Rektor Universitas Al-Azhar Mesir.
Dalam kitabnya Nidlomut Ta’min fi Hadighi Akkamil Islam wa Dlarurotil Mujtamil Mu’ashir, ia berpendapat bahwa asuransi itu hukumnya halal karena beberapa sebab.
1. Asuransi merupakan suatu usaha yang bersifat tolong-menolong.
2. Asuransi mirip dengan akad mudharabah dan untuk mengembangkan harta benda.
3. Asuransi tidak mengandung unsur riba.
4. Asuransi tidak mengandung tipu daya.
5. Asuransi tidak mengurangi tawakal kepada Allah swt.
6. Asuransi suatu usaha untuk menjamin anggotanya yang jatuh melarat karena suatu musibah.
7. Asuransi memperluas lapangan kerja baru.
  1. Pandangan yang menyatakan bahwa asuransi adalah subhat karena alasannya adalah karena tidak ada dalil yang menyatakan secara tegas bahwa asuransi adalah haram begitu pula juga tidak ada dalil yang membolehkan asuransi. Demikian maka, dalam Islam apabila berhadapan dengan hukum yang sifatnya subhat adalah lebih baik ditinggalkan.
5.      Pendapat Ormas Islam Tentang Asuransi
Nahdhatul Ulama memutuskan bahwa asuransi jiwa hukumnya haram kecuali memenuhi syarat-syarat berikut:
1.      Asuransi tersebut harus mengandung tabungan (saving).
2.      Peserta yang ikut program asuransi harus berniat menabung.
3.      Pihak perusahaan asuransi menginvestasikan dana peserta dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syariat Islam ( bebas dari gharar, maisir dan riba)
4.      Apabila peserta mengundurkan diri sebelum jatuh tempo dana yang telah dibayarkan kepada pihak asuransi tidak hangus.
Jika suatu ketika pihak tertanggung terpaksa tidak dapat membayar uang premi maka:
1.      Uang premi tersebut menjadi utang yang dapat diangsur oleh pihak tertanggung.
2.      Hubungan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung tidak terputus
3.      Uang tabungan milik tertanggung tidak hangus.
4.      Apabila sebelum jatuh tempo tertanggung meninggal dunia, ahli warisnya berhak mengambil sejumlah uang simpananya.
Untuk asuransi kerugian hal itu diperbolehkan hanya dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Apabila asuransi kerugian tersebut merupakan persyaratan bagi objek-objek yang menjadi agunan bank.
2.      Apabila asuransi kerugian tersebut tidak dapat dihindari karena terkait dengan ketentuan-ketentuan pemerintah, seperti asuransi untuk barang-barang ekspor dan impor.
Lain halnya dengan asuransi social NU memperbolehkannya dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Asuransi social tidak termasuk akad muawadhah, tetapi akad syirkah ta’awwunyah.
2.      Diselenggarakan oleh pemerintah sehingga kalau ada kerugian ditanggung oleh pemerintah dan jika ada keuntungan, dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
Tidak jauh berbeda dengan NU pada Muktamar Tarjir Muhammadiyah di Malang tahun 1989, Muhammadiyah memutuskan mengharamkan asuransi karena mengandung unsure gharar, maisir dan riba, kecuali yang diselenggarakan oleh pemerintah  seperti Taspen, Astek, Jasa  Raharja, dan Perum Asabri. Karena banyak mengandung maslahat jadi asuransi-asuransi ini diperbolehkan. Ormas lain yang menetepkan fatwa tentang asuransi adalah Persis atau Persatuan Islam yang didirikan oleh A. Hasan, Bandung yaitu sebagai berikut:
1.      Semua asuransi konvensional yang ada saat ini mengandung unsure gharar, maisir dan riba.
2.      Sedangkan gharar, maisir dan riba hukumnya haram.
3.   Adapun takaful dapat dijadikan alternative dengan catatn bahwa takaful masih harus berusaha menyempurnakan apa yang telah ada.
Pendapat ketiga organisasi masa islam tersebut menuju pada praktik asuransi syariah (takaful) karena hanya system asuransi syariah yang memiliki system operasional seperi yang disyaratkan oleh keputusan organisasi kemasyarakatan islam diatas.